Jurnalpersada.com – Lampung Timur : DPRD Provinsi Lampung kembali mengagendakan reses masa sidang ke 3 Tahun 2022, untuk menyerap aspirasi masyarakat dilakukan anggota dewan di luar masa sidang untuk bertemu dengan orang-orang yang tinggal di daerah pemilihan (Dapil) nya masing masing.
Dalam rangkaian resesnya, Ketut Erawan, SH sebagai anggota DPRD provinsi Lampung dari dapil lampung VIII yaitu kabupaten Lampung Timur kembali menyapa masyarakat yang tergabung dalam paguyuban seni Turonggo Cipto Manunggal (TCM) kabupaten lampung timur, di desa Gondang Rejo, kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu, 10 September 2022.
Dalam kunjungan kali ini turut hadir, I Ketut Suhandrika, S.Sn dari dinas Disparpora kabupaten Lampung Timur, kepala desa Gondang Rejo bapak Tekad, bapak Pego ketua paguyuban seni Turonggo Cipto Manunggal (TCM) kabupaten lampung timur, dan perwakilan pengurus TCM dari setiap kecamatan dilampung timur.
Dalam sambutannya Ketut Erawan menyampaikan bahwa dalam reses kami mendengarkan aspirasi dari masyarakat didapilnya.
“Hari ini saya hadir kepaguyuban seni Turonggo Cipto Manunggal guna mendengarkan masukan bapak ibu terutama berkaitan dengan fungsi saya anggota DPRD Provinsi Lampung yang duduk dikomisi I, disini kami juga undang bapak Ketut Suhandrika untuk membantu memecahkan masalah agar kesenian tradisional yang ada diLampung Timur dapat kembali jaya seperti beberapa tahun lalu”, ungkap kader senior PDI Perjuangan lampung ini.
Dalam diskusi yang berjalan penuh nuansa kekeluargaan, beberapa perwakilan menyampaikan beberapa usulan tentang beberapa syarat perizinan yang dirasa cukup menyulitkan, dan izin keramaian yang mahal memberatkan fihak yang sedang melaksanakan pesta hajatan.
” Kami mengusulkan, agar izin lingkungan sebagai syarat mendaftarkan izin kedinas pariwita untuk ditiadakan saja, karena paguyuban seni ini bukan perusahaan.” ujar salah satu tokoh seniman dari kecamatan batanghari yang hadir.
“Satu masalah lagi yang sering menjadi polemik saat ada masyarakat yang sedang mengadakan pesta hajatan, kami dimintai biaya yang cukup mahal, khususnya diWilayah lampung timur ini, meminta izin keramaian dari fihak kepolisian dimintai sekitar 400ribu apabila hiburan hajatan sampai sore saja dan sekitar 800rb apabila sampai malam, belum lagi masih ada biaya rokok dll. Harapan kami, bapak ketut erawan dapat memberikan solusi atas aspirasi kami”, pungkasnya.
Menanggapi aspirasi dari masyarakat yang merupakan para seniman tradisional se kabupaten lampung timur ini Ketut Erawan berjanji akan mengkomunikasikan dengan fihak terkait.
” Aspirasi bapak ibu semua akan kami teruskan kepada fihak yang berkait, untuk izin lingkungan sebagai salah satu syarat izin didinas pariwisata, pesan saya kepada pak Ketut Suhandrika dan dinas pariwisata, apabila syarat itu tidak sesuai dengan perundang undangan dan perda maka lebih baik dihilangkan saja, agar kesenian tradisional yang ada dilampung timur semakin maju.” tegasnya.
“Dan saya baru tau kalau izin keramaian saat hajatan yang dikeluarkan kepolisian sampai semahal itu, nanti saya akan audiensi ke kapolres lampung timur agar bisa kita carikan solusi yang terbaik.” pungkasnya. (Red)