Jurnalpersada.com – Bandar Lampung : Aprilliati SH MH anggota DPRD Provinsi Lampung lakukan sosialisasi Perda (sosper) kali ini di kelurahan Langkapura,Bandar Lampung.
Kegiatan komsos tersebut dihadiri ratusan warga,para pamong serta tokoh masyarakat,Selasa(30/1/2024).
Aprillianti mengatakan,pogram pencegahan perkawinan anak usia dini merupakan perda yang baru di sahkan oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung.
Dia berharap dengan perda ini masyarakat Kota Bandar Lampung dapat mengedukasi putra dan putrinya agar jangan sampai terjadi perkawinan anak di bawah umur.
“Karena kita akan menuju manusia Indonesia Emas 2045,dengan berharap Manusia Indonesia Sumber Daya Unggul, sementara sumber daya unggul harus bibit yang unggul,”ungkapnya.
“Kalau perkawinan anak yang sesuai dengan data kita di tahun 2020 masih tinggi apalagi nilai angka stunting kita mencapai 15,3% maka semangat menuju Manusia emas akan mengalami hambatan,”sambungnya.
“Masih banyak yang mengalami Gizi buruk, tidak kemungkinan mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya, maka dari itu kami dari DPRD provinsi Lampung mensosialisasikan secara masif supaya perda ini sampai ke masyarakat,”terangnya.
“Tidak adanya lagi legalisasi dispensasi perkawinan walaupun dalam posisi hamil,”tegasnya.
Aprillianti mengingatkan, bila terjadi anak di bawah umur menikah maka sanksinya dia tidak akan tercatat dan tidak mendapatkan akte nikah resmi dari Kemenag.
” Perkawinan di bawah umur harus di cegah karena banyak dampaknya, anak menjadi stunting, angka perceraian meningkat , kemudian anak putus sekolah dan pola pengasuhan yang buruk menjadi persoalan dalam administrasi kependudukan,”bebernya.
“Mari kita cegah perkawinan anak usia dini apalagi sudah ada undang-undangnya,tidak boleh usia di bawah 19 tahun melakukan perkawinan,”pungkasnya(red)