Jurnalpersada.com – Bandarlampung : Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana kembali turun ke masyarakat dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang digelar di Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat, Bandarlampung (19/11) tersebut, menghadirkan Ustadz Suparman dan Cik Raden sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat.
“Melalui Rembug Desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Suparman Abdul Karim mengatakan, keberadaan Perda ini sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat jelang pemilu 2024.
Suparman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tersulut dengan masalah atau isu negatif yang berkembang di masyarakat.
“Kita harus pandai menyikapi masalah, jangan mudah terprovokasi supaya hubungan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik, jangan tinggalkan budaya gotong royong di lingkungan sekitar,” ucapnya.(red)