Jurnalpersada.com : Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung ini dihadiri oleh Lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat setempat yang di dominasi oleh ibu-ibu.
Turut hadir juga narasumber, Akademis Unila Handi Mulyaningsih dan Direktur LaDA Damar Sely Fitriyani.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini mengatakan, kegiatan ini rutin di lakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada.
Di depan konstituennya, Aprilliati Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindakan kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak.
” Mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya hal tersebut menjadi sesuatu yang harus ditemukan solusinya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan dan mengedukasi kepada masyarakat, ” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih yang menjadi Narasumber di sosialisasikan tersebut menyampaikan, bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Handi Mulyaningsih menyampaikan, terkait kekerasan seksual ada beberapa upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan tersebut.
” upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mulai mengenalkan anak-anak bagian tubuh dengan tidak memanipulasi, dan mengajarkan fungsi tubuh, ” ungkapnya.
Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menambahkan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta mengingatkan masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan mulai dari lingkup keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
” Perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggal dan perlu adanya perhatian terhadap korban kekerasan mulai dari perlindungan, pemberdayaan dan pemulihan psikis korban, ” tutupnya. (Red)