Lenistan Nainggolan Himbau Warga Kelurahan Sukarame 2 Jauhi Narkoba

Jurnalpersada.com – Bandarlampung: Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lenistan Nainggolan,SH menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Di kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Minggu, 23 Juli 2023.

Acara ini selain dihadiri oleh Tokoh Masyarakat , pengurus PAC PDI Perjuangan kecamatan Teluk Betung Barat serta juga dihadiri oleh Fhata Zaf Al Ali,SIkom,MIkom, dari BNN Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Umitra, Tahuramalagano,SH,MH yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.

Dalam sambutannya Nainggolan mengajak agar para orang tua dapat terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba.

“Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan. Oleh sebab itu, peran lingkungan dan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga bahaya narkoba”, ujarnya.

Kembali diterangkan oleh anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini bahwa pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalagunaan narkotika dan psikotropika adalah suatu yang harus dilakukan.

“Upaya dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk dan mengoptimalkan tim penanggulangan bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainya berbasis masyarakat serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalagunaan narkotika dan psikotropika”, ungkapnya.

Sebagai Narasumber, Fhata Zaf Al Ali,SIkom,MIkom, dari BNN Lampung menjelaskan bahwa pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tidak boleh di konsumsi. Dalam hal ini juga para peserta yang rata-rata orang tua diharapkan dapat membina anak-anaknya yang sudah beranjak dewasa untuk menghindari rokok.

“Rokok merupakan pondasi awalan kenakalan remaja yang jika seterusnya dapat mengarah ke penggunaan obat-obatan terlarang, oleh karena itu orang tua harus mampu mengawasi gerak gerik anaknya yang sudah remaja, dalam pergaulan dan kesehariannya”, ujarnya.

Fhata Zaf Al Ali mengharapkan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini kepada masyarakat sehingga mampu menekan angka masyarakat yang mengkonsumsi bahkan candu pada narkoba.

“Pada sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya, dan kemudian apabila ada keluarga yang terindikasi kecanduan narkoba sebaiknya dilaporkan saja ke BNN atau kepolisian terdekat agar dapat dilakukan rehabilitasi”, pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *