Jurnalpersada.com – Bandar Lampung : Dalam agenda rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana SE.,MH menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bersama masyarakat Kota Karang, Teluk Betung Barat, Bandarlampung.
Kostiana mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung.
“Kita mulai dari lingkup keluarga untuk menjaga putera-puteri kita dari bahaya narkoba. Dengan mengawasi pergaulannya,” ungkap Kostiana, Sabtu (22/07/23).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini berharap masyarakat dapat menjaga keluarganya dari pengaruh Narkoba dan zat adiktif lainnya.
“Semoga dengan sosialisasi yang kita lakukan dapat mengedukasi kepada masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.
Sementara itu, Edy Marjoni, S.AP Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung yang menjadi narasumber meminta masyarakat untuk tidak takut melakukan rehabilitasi.
“Karena dalam UUD 35 tahun 2009 dijamin untuk tidak diangkat pidananya bagi masyarakat yang melaporkan diri, selagi dia bukan bandar, bukan pengendar, bukan kurir, tidak masuk dalam DPO APH. Jangan takut untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Edy juga mengatakan ada tiga jaminan oleh Badan Narkotika Nasional untuk masyarakat yang melakukan rehabilitasi.
“Pertama gratis, dua dijamin tidak akan diangkat pidana narkotikanya, tiga identitasnya akan dirahasiakan,” tambahnya.
“Jangan takut rehabilitasi, salam sehat dan bahagia tanpa narkoba,” pesan Edy. (Red)