Camat Way Seputih Dan Ibu Mursiyatun, Tidak Hadir, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono Tunda RDP

Jurnalpersada.com – Lampung Tengah : Buntut ketidak hadiran Camat Way Seputih dan ibu Mursiyatun pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Tengah bersama Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, kepala BKPSDM, serta jajarannya terkait mutasi guru SMPN 1 Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah, kembali di undur sampai hari Senin, 13 Maret 2023.

Dalam RDP yang digelar hari, Kamis, 9 Maret 2023, pukul 13.00, fihak DPRD Lampung Tengah turut mengundang, sekretaris kabupaten, asisten I, asisten III, kepala BKPSDM, dan Kadisdikbud, Camat Way Seputih, Sahroni, serta ibu Mursiyatun, dan fihak terkait lainnya. Namun, sampai pukul 14.00, camat Way Seputih dan ibu Mursiyatun tidak kunjung hadir digedung DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua DPRD yang juga kader PDI Perjuangan Lampung Tengah, Sumarsono, mengungkapkan tujuan diadakan Rapat Dengar Pendapat ini dikarenakan viralnya pemberitaan mustasi guru SMPN 1 Way Seputih.

“Rapat dengar pendapat ini dikarenakan begitu viralnya mutasi yang di kenakan kepada ibu Mursiyatun, seorang guru yang bertugas di SMPN 1 Way Seputih yang dimutasi ke SMPN 1 Salagai Lingga, yang ditempuh sekitar 100 km dari rumah beliau, dan waktu tempuh bisa 3 sampai 4 jam”, ujarnya.

Sumarsono menyayangkan adanya video tiktok yang viral tentang dimutasinya guru SMPN 1 Way Seputih yang berkeluh kesah di media sosial dan meminta keadilan dari berbagai pihak.

” Bahkan Tangis keluh kesah Mursiyatun di media sosial viral hingga meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dan saya sungguh prihatin atas kejadian ini”, ungkapnya.

Sementara pihak pendidikan yang diwakili Sekretaris, Yos Fera mengungkapkan, awalnya SK merupakan pengajuan 6 Kakam di Way Seputih diberikan pada Camat, dan langsung ditindak-lanjuti ke BKPSDM sesuai arahan Kadisdik.

Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Yudairi Hasan mengungkapkan, bahwa SK itu memang benar, namun masih bisa dikaji lagi. “Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektur, dan kita menunggu pimpinan apakah nanti hasilnya bagaimana, apa keputusan finalnya,” ujarnya.

Kepala Inspektur, Kusuma Riyadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih proses pemeriksan dan hasilnya belum ada. “Nanti akan kita laporkan ke bupati, Sekda. Nanti apa keputusanya ada di beliau,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab Hi. Agus Hamid S.Sos anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Tengah menanyakan kepada instansi terkait tentang tahapan yang dilakukan hingga terjadi mutasi.

“Dari rangkaian keterangan yang tadi disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait lainnya, Apakah sudah melalui tahapan-tahapan prosudural, karena saya juga mantan ASN yang apabila melakukan kesalahan maka akan ada tahapannya, ada surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3, hingga dijatuhkannya sangksi. Dan jenis sangksi pun, setahu saya ada 3, ada sangksi ringan, sedang dan berat, nah apakah dinas terkait sudah menelaah secara matang atas kejadian ini”, tanya Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Lampung tengah.

RDP kembali dilanjutkan oleh pertanyaan pertanyaan dari beberapa anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah, hingga akhirnya Sumarsono, ketua DPRD Lampung Tengah menskorsing RDP hari Kamis tanggal 9 Maret 2023.

“Minggu depan akan panggil ulang mereka (camat dan kakam) termasuk korban mutasi ibu Mursiyatun, dan saya minta SK ini ditunda”, tegasnya.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *