Jurnalpersada.com – BandarLampung : Anggota DPRD provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno, SE dapil kota Bandar lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No. 13/2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di jl. Pelita no. 2 kecamatan Labuhan Ratu. Sabtu, 11/2/2023.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh warga setempat ini menghadirkan 2 orang Narasumber yaitu AKBP. Feriwanto. S.Sos.MM dari Polda Lampung dan AKP(Purn) A. Basri Dina .SH.MH sebagai penggiat Pokdar Kamtibmas provinsi Lampung. AR. Suparno meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar anak dapat terhindar dari tindakan kekerasan anak, karena dari fakta yg ada pada saat ini banyak anak anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya, sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi”, ujarnya.
Menurut legislator dr fraksi PDIPerjuangan DPRD provinsi lampung ini, banyak hal yg tidak diinginkan bersama terjadi pada kasus anak. Sehingga harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.
“Kami meminta kepada semua pihak agar membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyebarluaskan kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap anak terutama di Lampung ini.” ungkapnya dalam membuka kegiatan sosialisasi.
AKBP. Feriwanto, S.Sos sebagai penegak hukum dr Polda Lampung dalam paparan materinya sbg narasumber sosialisasi Perda menyampaikan bahwa pentingnya memahami untuk menjaga anak2 dari segala perlakuan yg tidak diinginkan.
“Perlu diketahui siapa itu anak dan hak2 apa saja, karena dalam Perda ini anak dibawah usia 18 tahun wajib mendapat perlindungan dari keluarga, pemerintah dan masyarakat.
Dalam perlindungan kata Feriwanto, semua perlindungan untuk menjamin haknya tuk dapat hidup dan berkembang, beradaptasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Dan yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan anak sejak dini bermula dari keluarga, mendidik dan membimbing anak sesuai dengan Perda ini, ujar Feriwanto.
Sementara itu A. Basri Dina dari Pokdar dan Penegak hukum juga menyampaikan bahwa perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan dimulai dr rumah.
” Dan bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh peserta soaialisasi Perda agar mengajarkan seks edukasi yang benar sejak dini agar anak anak tau yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual, agar anak dapat terhindar dari hal2 yang tidak diinginkan”.paparnya.(red)