JurnalPersada.Com – Way Kanan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Setempat Kamis 31 Maret dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (Lkpj) Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Way Kanan Nikman, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way serta para Camat Se-Kabupaten Way Kanan.
Selain itu turut juga hadir, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Akademisi, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Organisasi Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers.
Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dipimpin langsung ketua Nikman didampingi Wakil Ketua Yusee dan Wakil Ketua Romli.
Dalam pidatonya Wakil Bupati Way Kanan Drs. H Ali Rahmna MT mengatakan, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) tahun anggaran, dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026.
Dalam kesempatan itu juga wakil Bupati Way Kanan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, diantaranya: 1. Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika; 2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, untuk dibahas bersama-sama menjadi Peraturan Daerah.
Diakhir sambutannya Wabup Ali Rahman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Way Kanan, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses, sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal kepemimpinan kami di tahun kedua pada periode ini, Tutup wakil Bupati Way Kanan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda yang akan dibahsa darei Wakil Bupati way kanan Ali Rahman Kepada Ketua DPRD Nikman disaksikanpar peserta Rapat Paripurna. (Red)