Jurnalpersada.com – Way Kanan : Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, SAHDANA, S.Pd dari Dapil V Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Sabtu, 24/9/2022.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah kali ini, bertempat di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan nya untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD provinsi lampung.
Dalam Sambutannya, Sahdana menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan penanganan penyelesaian masalah di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
“Apabila ada masalah desa, masyarakat jangan bingung, kita punya aturan dan masalah-masalah itu bisa diselesaikan dengan rembug desa. Masyarakat kita harus dicerdaskan, dengan paham aturan, masalah juga mudah ditangani,” jelas sahdana.
Di tambahkan oleh Sahdana, tentang manfaat dari perda tentang rembug desa dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada di desa.
“Rembug Desa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam mewujudkan ketertiban, dan keamanan masyarakat dalam rangka membangun Provinsi Lampung yang adil, terarah, terpadu, merata dan berkelanjutan”. Tutup nya. (Red)