Watoni Noerdin Gelar Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 di Pesawaran

Jurnalpersada.com – Pesawaran : Watoni Noerdin, SH.MHg Gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Sabtu (22/07/2023).

Dalam sambutannya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan Perda yang disampaikan merupakan produk legislatif. Dengan harapan, kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran ter minimalisir.

“Dari data yang ada, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung khususnya masih tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat tentang aturan harus terus ditingkatkan. Karena, semua perbuatan yang bersifat kekerasan. Apalagi, terhadap anak. Ada sanksinya,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin.

Bentuk kekerasan sendiri, Politisi Senior PDI Perjuangan Lampung itu melanjutkan. Fakta di lapangan, beragam bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak mulai dari tindak kekerasan verbal, non verbal hingga pelecehan seksual.

“Nah, lebih mendalam pemahaman tentang itu. Nanti akan di kupas habis oleh dua narasumber yang telah hadir di hadapan kita. Yaitu, Handi Mulyaningsih (Akademisi Unila) dan Eko Raharjo (Akademisi Unila),” kata Watoni.

 

Dihadapan Warga Sukaraja Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Handi Mulyaningsih (Narasumber) menyampaikan bahwa ada 6 bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus dipahami oleh warga Pesawaran dan lampung pada umumnya.

Keenam tersebut, yaitu Kekerasan fisik, psikis, sosial, ekonomi, seksual, dan penelantaran.

“Ini penting, warga harus tahu dan memahami bentuk-bentuk kekerasan. Apalagi, semuanya sudah diatur dalam perda,” kata Handi Mulyaningsih, saat mengisi materi pada kegiatan Sosialisasi.

Karena, Handi melanjutkan. Di dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021, bukan hanya mengatur dan menjabarkan Ranah dan bentuk-bentuk kekerasan semata. Melainkan, mencakup seluruhnya. Salah satunya, soal sanksi.

“Artinya, setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ada sanksi yang akan menunggu. Sehingga, masyarakat butuh edukasi pemahaman tentang aturan. Agar, ke depan Pesawaran dapat menjadi Kabupaten percontohan minimnya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *