Jurnalpersada.com – Mesuji : Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan rutinnya yakni sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan setiap bulan di daerah pemilihan nya masing – masing.
Tak terkecuali Budhi Condrowati, SE yang pada bulan Juni 2023 ini menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung di Desa Sidomulyo, Kabupaten Mesuji.
Kegiatan yang di laksanakan di kediaman bok Hadi Sukirno ini di hadiri oleh Lurah Sidomulyo, Bapak Amar, Mayor Sutoto selaku Danramil Mesuji, dan Rofi’i selaku PJ Camat Mesuji.
Dalam kesempatan ini, Condrowati yang juga anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini membawa perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dalam sambutanya, Condrowati mengatakan dalam penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat sebaiknya mengedepankan musyawarah.
“Perda Rembug Desa ini di ciptakan untuk mencegah dampak hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan” ujar Condrowati.
Penerapan Perda ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat terutama pemangku kepentingan di desa dalam hal ini aparatur desa setempat.
“Perda merupakan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung” tambah Srikandi PDI Perjuangan yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mesuji.
Di dalam perda ini juga mengatur point – point penting yang harus dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan nya.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensosialisasikan payung hukum yang telah memilki kekuatan hukum agar masyarakat dapat hidup rukun dan damai.(red)