Lampung Tengah : Anggota DPRD Provinsi Lampung FRAKSI PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi,ST gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kampung Wirata Agung kecamatan Seputih Mataram, Sabtu (8/4/2023).
Dalam sosialisasi Perda tersebut menghadirkan 2 Nara sumber yaitu I Komang Koheri SE anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan dan Wayan Eka Mahendra Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Turut hadir Bapak Bustami Zainudin anggota DPD RI, Kepala kampung wirata agung, tokoh adat dan tokoh masyarakat sekecamatan seputih mataram.
Dalam sambutannya Ketut Dewi Nadi (KDN) mengungkapkan bahwa Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil.
“Dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan guna menciptakan serta mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga, perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil”, ujarnya.
Diterangkan kembali oleh srikandi banteng Lampung tengah bahwa menjaga keutuhan keluarga, menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga.
“Setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga. Namun, saat ini banyak sekali keluarga yang masuk dalam fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial ditengah masyarakat”,terangnya.
” Dan atas dasar itu, kami sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, turun kemasyarakat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan nanti akan lebih jelasnya akan dijabarkan oleh Narasumber yang hadir”,tutup KDN.(red).