Jurnalpersada.com – Lampung Selatan : Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami adakan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung no 19 tahun 2021 tentang penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya diselenggarakan di SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, 11/2/2023.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh dua narasumber, Yohanes Joko selalu pengurus pusat DPP Granat dan Eko J Saputra yang merupakan ahli hypnotherapy, sosialisasi perda tersebut diikuti oleh siswa siswi SMKN 1 Tanjung Sari dan juga para dewan guru.
H. Yornedi selaku kepala sekolah menyampaikan terimakasih atas kunjungan Lesty Putri Utami sekretaris komisi II DPRD Provinsi Lampung.
“Saya mewakili pihak sekolah SMKN 1 Tanjung sari mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi Perda tentang bahaya narkoba dari ibu Lesty sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” ucapnya.
Dalam sambutannya, “Mbak Lesty” sapaan akrabnya menyampaikan bahwa generasi penerus bangsa harus bebas dari narkoba.
“Adik adik murid2 SMKN 1 Tanjung Sari adalah para generasi penerus bangsa yang harus bebas narkoba, karenanya dengan sosialisasi ini kita dapat mengetahui bahaya dan antisipasi agar terhindar dari bahaya narkoba”, ucap Lesty dalam sambutannya.(red)