Jurnalpersada.com – Tanggamus : Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, DR. (C) Hi. Yanuar Irawan, S.E., M.M menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Sabtu, (11/2/2023).
Kemudian, dalam sambutannya Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung DR. (C) Hi. Yanuar Irawan, S.E., M.M menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini berguna untuk pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 harapannya masyarakat akan lebih paham apabila terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat tidak serta-merta melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga dengan adanya Perda ini menjadi acuan untuk penyelesaian jika terjadi permasalahan di masyarakat”. Jelasnya.
Hadir dalam acara ini, Anggota DPRD Kabupten Tanggamus ( Bapak. Joni Ansonet, SH) Sekaligus Sebagai Narasumber, Kepala Pekon Datar Labuay (Bapak. Suhartono), Perwakilan Dari Aparat Kepolisian Sekaligus Sebagai Narasumber ( Bapak. Merta Mahavira dan Bapak. Hermawan), Kepala Pekon Sinar Sekampung (Bapak. Erwin ) dan Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan, Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda serta warga masyarakat Pekon Datar Labuai.
Dalam kesempatan ini Kepala Pekon Datar Labuai Kecamatan Air Naningan Kabupten Tanggamus menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya kegiatan hari ini.
“Saya mewakili warga masyarakat Pekon Datar Labuai mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan terlaksanakannya Sosialisasi Perda di Pekon Datar Labuai dengan harapan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dalam pengetahuan jika ada konflik, sehingga wawasan masyarakat lebih terbuka lagi”. Ucapnya.(red)