Aprilliati Harap Polri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Perempuan Dan Anak

Jurnalpersada.com – Bandar Lampung : Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam mengawal implementasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam kegiatan tersebut, Aprilliati, SH.MH yang merupakan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia provinsi Lampung menyampaikan bagaimana pemerintah serta stakeholder dan juga masyarakat dalam mencegah atau bertindak terhadap kasus perempuan dan anak.

Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati hari ibu, menjadi salah satu refleksi akhir tahun, dan juga sosialisasi peraturan daerah DPRD provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021,” ujar Ketua KPPRI, di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung, Sabtu (17/12/2022).

Kegiatan yang dilakukan bersama mahasiswa-mahasiswi dari berbagai perwakilan seluruh kampus yang ada di provinsi Lampung.
Aprilliati prihatin tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di provinsi Lampung.

“Bahkan yang lebih menyedihkan ada sekitar 665 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di provinsi Lampung periode Oktober 2022,” tambahnya.

Harapan kami bahwa semangat dalam pengesahan UU tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini jangan hanya berhenti di tahap pengesahan tapi harus di kawal implementasi sampai ke masyarakat,” tegasnya.

Aprilliati juga menyampaikan harus ada tindakan tegas dari Polri dalam hal ini Polda Lampung untuk dapat bertindak dalam kasus tindak kekerasan seksual.

Aprilliati SH.MH Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung

“Undang-undang itu di bentuk untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Mana kala tiga unsur itu tidak terpenuhi sia-sia saja pembuatan undang-undang atau peraturan tersebut,” ucapnya.
Kemudian, anggota DPRD Provinsi Lampung, Jauharo hadad juga mengatakan pentingnya sosialisasi undang-undang terhadap tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sampai pada masyarakat.

“Ini menjadi penting, implementasi yang dilakukan untuk sejauh mana sosialisasi ini di ketahui oleh masyarakat, makanya dengan adanya program sosialisasi perda yang ada di DPRD Lampung itu sangat penting,” tuturnya.

Menurut Jauharo, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan maka masyarakat akan lebih mengetahui dan tidak takut untuk melaporkan ketika ada tindak kekerasan seksual terjadi.
“Kita harus kawal sampai dimana implementasi ini dilakukan, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus tersebut jika mengalami tindak kekerasan seksual,” tutupnya.(red,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *