Jurnalpersada.com – Lamteng ; Ketua DPRD Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan di SMA N 1 Sendang Agung, kabupaten Lampung Tengah. Senin (12/12/2022)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengungkapkan DPRD Lampung berkolaborasi dengan BNNP memasifkan sosialisasi pencegahan narkotika dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dini dan penekanan terhadap pengguna narkotika sebagaimana diharapkan ini akan mengurangi permintaan pasar.
“Kalau permintaan sedikit suplaynya juga akan mengikuti, sehingga diharapkan kesadaran yang dibangun lewat kolaborasi bersama BNNP dapat menghasilkan hasil yang maksimal. semua harus ikut serta tidak hanya dalam konteks penegakan hukum tetapi dalam rangka pencegahan dan edukasi ” Ujar kader senior PDI Perjuangan Lampung ini.
ia juga meminta pelajar SMA 1 N Sendang Agung mempelopori dan mendeklarasikan kawasan sekolah bebas narkotika.
” kita harus berani memastikan melalui kolaborasi dan sinergi sejumlah pihak untuk mendeklarasikan kawasan bebas narkotika sehingga dapat menjadi acuan bagi sekolah lain untuk secara bersama ikut serta mendklarasikan hal yang sama juga sehingga program zero prevelance dapat menjadi kenyataan di Provinsi Lampung ” Imbuhnya
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMA N 1 Sendang Agung Renny Liestiawati,M.Pd, Camat Sendang Agung M Bhakti Syuhodo S.IP., MM, BNN Provinsi Lampung Yucha, Babinkamtibmas Aipda Eko Winarno, Babinsa Sertu Een Setiyono.(red)