Jurnalpersada.com : Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung telah melakukan rapat koordinasi rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September tahun 2022 yang melibatkan 15 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Hasilnya, rekapitulasi DPB September tahun 2022 yakni berjumlah 5.703.750 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 2.914.118 pemilih dan pemilih perempuan 2.789.632 pemilih.
Jumlah tersebut berkurang 175.541 pemilih dari jumlah DPB sebelumnya periode Juli 2022 berjumlah 5.879.291 pemilih. Dimana jumlah pemilih tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, 19.777 TPS.
Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Provins Lampung, Agus Riyanto merinci, DPB September 2022 ada penambahan pemilih baru berjumlah 46.587 pemilih.
“Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 222.128 pemilih. Dengan rincian pemilih meninggal dunia 813 pemilih, ganda 3.577 pemilih, pindah keluar 18.514 pemilih, tidak dikenal 199.224 pemilih,” jelas Agus dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (27/9).
Menurut Agus, berdasarkan SE KPU RI 17 tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Sinkronisasi DPB Semester 2 tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri dan SE KPU RI 613/2022, maka KPU Kabupaten/Kota fokus konsentrasi untuk melakukan pencermatan dan pembersihan data-data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Seperti data meninggal dunia, data ganda, data anomali dan data tidak padan DPB dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dikatakan Agus, rekapitulasi DPB September 2022 sebagai kerja-kerja paripurna PDPB yang akan menjadi bahan sinkronisasi dengan data kependudukan Kemendagri.
“Sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 sesuai PKPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024,” kata dia.
Lebih lanjut, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam tahapan Pemilu 2024 akan dilakukan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai tanggal 14 Juni 2023
“Yaitu melalui serangkaian tahapan mulai dari Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI, tahapan Coklit oleh Pantarlih, Penyusunan dan Penetapan DPS, Perbaikan DPS dan Penetapan DPT,” tukasnya.(red)