Jurnalpersada.com – Metro : Rencana perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Ketua Komisi I, DPRD Kota Metro, Indra Jaya meminta pihak eksekutif merincinya, sebagaimana yang akan di realisasikan tahun anggaran 2022.
Usulan Perbaikan Jalan Sudah Jadi Prioritas Sejak TA 2021 Oleh DPRD Provinsi
“Usulan perbaikan sejumlah ruas jalan di Metro yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung telah menjadi catatan dan masukan dalam reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2021 lalu bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Lamoung Ririn Kuswantari, dan itu telah masuk usulan ditahun tersebut”.
Demikian kata Indra Jaya di sela kegiatannya. Minggu, 26/07/2022.
Dari itu, kata Indra, Wakil Ketua Ririn Kuswantati mendorong usulan tersebut. Artinya perencanaan pembangunannya sudah ditetapkan dan diperjuangkan pihak DPRD Provinsi Lampung.
Didalamnya juga ada usulan untuk Jalan Budi Utomo, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Pattimura masuk ke dalam pokok pikiran pihak DPRD Provinsi serta dijadikan prioritas untuk segera dilaksanakan.
“Disinikan jelas, maka Pemkot Metri jangan mengklaim pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemprov Lampung. Hal tersebut berkaitan erat dengan sembilan program unggulan Wali dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman yang hingga kini belum terealisasi maksimal,”ungkapnya.
Masih kata Indra Jaya, sebenarnya perbaikan jalan Pattimura itu memang sudah dijadwalkan, jangan nanti seolah menjadi bagian dari 9 program unggulan Kepala Daerah yang telah direalisasikan.
“Maka itu, Pemkot juga harus melakukan inventarisir jalan yang rusak di Metro, dan melakukan perbaikan dengan segera. Sebab hal itu aspirasi keluhan Masyarakat terkait jalan”.tegasnya(red)