JurnalPersada.Com – TUBABA : Kegiatan sosialisasi peraturan daerah digelar oleh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya masing – masing. Perda yang di sosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketut Rameo salah satunya yang menggelar kegiatan di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Selasa, 21 Juni 2022. Dalam kegiatan ini, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini membawa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan ini, narasumber di hadirkan untuk memaparkan isi Perda kepada masyarakat yakni Sutikno selaku Camat Banjar Baru, Wahyudi selaku Camat Gunung Agung, Bambang Semedi selaku Dosen STT Brawijaya dan Rubiyono selaku anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sambutanya, Ketut Rameo mengingatkan masyarakat untuk berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi. ” Perda Rembug Desa ini adalah produk hukum yang disepakati antara pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sebagai payung hukum untuk mencegah konflik yang terjadi di tengah masyarakat” ujarnya.
Perda Rembuk Desa bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai kesulitan yang muncul akibat konflik berkepanjangan atau membesar. “Kalau sampai ke ranah hukum, semuanya bisa rugi. Yang kalah atau yang memang, sama-sama rugi,”tambahnya.
Rembug desa dipimpin kepala desa atau lurah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.(red)