Jurnalpersada.com – Lampung Timur : Anggota DPRD provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferliska Ramadita Johan,SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya di desa Catur Suako Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur. Sabtu, 10/12/2022.
Turut hadir juga dalam acara ini ibu Siti Khoiriah SHi.,MH dan Gunawan Jatmiko SH,.MH dosen Universitas Lampung sebagai narasumber kegiatan sosialisasi.
Srikandi PDI Perjuangan Lampung Timur, Ferliska mengatakan saat ini ancaman Narkoba sudah masuk ke hampir seluruh lapisan masyarakat, baik orang dewasa atau anak-anak.
“Tugas kita, mari kita sama-sama lawan dan kita jauhkan diri kita serta keluarga kita dari bahaya Narkoba. Karena narkoba ini dapat merusak masa depan bangsa dan negara”, ungkapnya dalam pembukaan sosialisasi.
Ferliska kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, mengingat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat sudah sangat membahayakan bahkan merambah sampai ke anak sekolah.
“Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Provinsi Lampung masih cukup menghawatirkan. Sebab, narkoba sudah merambah hampir ke seluruh pelosok desa, dan begitu pula dikabupaten lampung Timur ini” ujarnya.
Ditambahkannya, pengguna barang haram tersebut pun tak mengenal gender maupun usia, mulai dari anak muda hingga orang tua, lelaki ataupun wanita.
“Kita harus bentengi keluarga kita, saudara dan lingkungan dari penyalahgunaan narkoba dan semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin faham dan sadar akan bahaya narkotika,”pungkasnya.
Dari pantauan awak media, Peserta yang hadir cukup antusias, para peserta melakukan diskusi interaktif dengan marasumber yang hadir. Di akhir acara seluruh peserta mendapatkan Tas.(red)