JurnalPersada.Com : METRO – Wakil Walikota Metro Qumaru Zaman didampingi Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo pimpin rapat Evaluasi Covid-19 secara Zoom Meeting di Guest House Walikota, bersama dengan Anggota Fokorpimda, para Asisten, Kadis Kominfo, Kabbag Hukum, Kepala BPBD, Kadis Dinas Kesehatan, Kadis Perhubungan, serta Dewan Kesenian Metro, Selasa (26/04/2022).
.
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyampaikan, terkait Intruksi Menteri dalam Negeri, masyarakat bahu-membahu dalam mempertahankan Level 1 di Kota Metro, dengan tetap menjaga protokol kesehatan meskipun selama bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, serta tetap melaksanakan vaksinasi 1, 2 & 3 disemua OPD.
.
“Pada saat cuti bersama vaksinasi untuk ASN sementara dihentikan, namun apabila ada masyarakat yang membutuhkan vaksin maka dapat segera datang di depan ruko Sudirman arah Chandra Department Store terhitung mulai tanggal 29 hingga 9 Mei mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabbag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini, menyampaikan terkait Intruksi Menteri dalam Negeri nomor 23 tahun 2022 yang diteruskan kepada Intruksi Walikota tentang pembatasan kegiatan masyarakat Kota Metro masuk pada level 1.
.
Kemudian dari Kadis Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti juga menjelaskan kondisi perkembangan terkait Covid-19 dan vaksinasi di Kota Metro berdasarkan kasus transmisi dan kapasitas respon dari petugas sangat memadai, testing tracing memadai, dan tercatat dalam dua minggu ini kasus cenderung nihil hanya terdapat satu kasus pada tanggal 20 April. Selanjutnya untuk kasus kematian rendah hanya 16 kasus ditahun ini, kemudian untuk vaksinasi pertama sudah mencapai 145%, vaksinasi kedua 114%, dan vaksinasi booster 15,52 % perhari.
.
Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman menyampaikan beberapa arahan Gubernur Lampung yang harus dipersiapkan saat Idul Fitri yakni tentang ketersediaan bahan pangan yang harus sudah diantisipasi, tenaga medis kesehatan sudah harus dipersiapkan di berbagai wilayah, pintu masuk menuju Kota Metro harus menjadi perhatian utama karena merupakan tempat keluar masuknya pendatang dari luar kota, kemudian objek wisata yang merupakan objek vital juga harus diawasi. Koordinasikan apapun terkait hal-hal yang harus ditindak lanjuti agar dapat segera di selesaikan, untuk prokes harus terus di himbau, diarahkan dan diingatkan kapada masyarakat, dan dari Polres sudah mulai dikerahkan untuk keliling Kota Metro pada saat malam takbiran hingga Idul Fitri.
.
“Terkait surat edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022, maka takbiran diperkenankan namun cukup di dalam masjid saja, tidak diperkenankan berkeliling atau pawai, kemudian untuk Salat Id diperbolehkan di masjid atau dilapangan, akan tetapi untuk kondisi jalan pada titik-titik rawan kecelakaan harus terus dipantau,” ucapnya. (Red)