Jurnalpersada.com – Lampung Tengah : Sebanyak 100 peserta dari unsur Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda sekecamatan Kecamatan Rumbia hadir dalam sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA.
Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2018 di kota Bandar lampung kemudian disosialisasikan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung, yang hari ini sosialisasi tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan keluarga diselenggarakan oleh Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi ST. Dan acara dipusatkan di Kampung Reno Basuki (RB3) kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Jumat,(5/04/2023).
Dalam paparannya Ni Ketut Dewi Nadi menyatakan bahwa upaya peningkatan ketahanan keluarga di kabupaten Lampung Tengah saat ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksana kan. “Karena masih tingginya kasus perceraian di Lampung Tengah. Bahkan dibandingkan kabupaten kota se Provinsi Lampung. persentase kasus perceraian di Lampung Tengah menduduki peringkat tertinggi,” jelas Dewi nadi.
Sementara I Komang Koheri SE dalam sambutan nya menyatakan bahwa ada 5 kunci membangun ketahanan keluarga agar terwujud keluarga sakinah. “Pertama mewujudkan kehidupan beragama keluarga, dua, peningkatan pendidikan, tiga, kesehatan keluarga yang terjaga, empat, ekonomi keluarga yang stabil, dan lima hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan,” terangnya.
Sedangkan Ni Made Winarti selaku narasumber kedua yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Fraksi PDI Perjuangan mengatakan. “Saat ini di Lampung Tengah telah berupaya mendorong peningkatan ketahanan keluarga tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini,” Pungkasnya.(red)