Yanuar Irawan Sosialisasikan Perda Tentang Penyelesaian Konflik Di Pekon Gunung Tiga

Jurnalpersada.com ; GUNUNG TIGA – Anggota DPRD Provinsi Lampung DR. (C) Hi. Yanuar Irawan, S.E., M.M menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Minggu, (29/01/2023).

Peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dihadiri puluhan warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Dalam kesempatan ini Kepala Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus menyampaikan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya Sosialisasi Perda di Pekon Gunung Tiga.

“Saya ucapkan banyak Terima kasih dengan kegiatan sosialisasi di pekon kami dan harapan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dalam pengetahuan jika ada konflik, sehingga wawasan masyarakat lebih terbuka lagi”. Ucapnya.

Kemudian, dalam sambutannya Anggota DPRD Provinsi Lampung DR. (C) Hi. Yanuar Irawan, S.E., M.M menyampaikan pentingnya perda ini sebagai patokan untuk menyelesaikan konflik di provinsi Lampung.

“Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentunya masyarakat akan lebih paham apabila terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat tidak serta-merta melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga dengan adanya Perda ini menjadi acuan untuk penyelesaian jika terjadi permasalahan di masyarakat”. Jelasnya.

Hadir dalam acara ini, Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra, Bhabinkamtibmas AIPDA. Alpian Junaedi, S.H., M. Sos., Wakil Ketua BHP Pekon Gunung Tiga Saehurrohman, Ketua Majelis Ta’lim Nurul Falah Khaeriyah, S. Pd, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda serta warga masyarakat Pekon Gunung Tiga.(red)

Exit mobile version