Jurnalpersada.com – TUBABA : Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati,S.E menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. (30/1/2023)
Peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dihadiri puluhan Warga kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Budhi Condrowati mengajak kepada masayarakat untuk mendahulukan Musyawarah Untuk Mupakat sehingga terhindari dari Konflik yang tidak diinginkan.
“Saya mengharapkan kepada masayarakat setelah diadakannya sosialisasi ini, masyarakat untuk mendahulukan Musyawarah untuk Mupakat sehingga terhindari dari Konflik antara masyarakat”, ungkapnya.
Adapun Narasumber yang pada Acara tersebut adalah Kompol Ansori (Kapolsek Tulang Bawang Tengah), Achmad Nazaruddin,S.I.P.,M.I.P (Camat Tulang Bawang Tengah ) & Dihadiri Oleh Bapak Prabumi Restuaji,S.E selaku Lurah Mulya Asri, dan dihadiri tokoh masyarakat Mulya Asri dan sekitarnya.
Tempat Pelaksanaan Di Kediaman Bapak Sadio RT 01 Lingkungan 1 Kelurahan Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)