Jurnalpersada.com – Semarang : Kanwil Kemenag Prov. Jateng gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023) di Ruang Rapat PTSP yang dipimpin oleb Nur Abadi, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
Di hadapan Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Nur Abadi sampaikan bahwa bantuan insentif Pengajar Keagamaan merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kanwil Kemenag Prov. Jateng kepada para pengajar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Provinsi Jawa Tengah.
“Bantuan insentif ini telah berjalan sejak tahun 2019 hingga sekarang. Alhamdulilah sampai hari ini tidak diputus. Di tahun 2019 hanya diberikan mepada Pengajar Keagamaan Islam dengan jumlah 171.131 orang penerima insentif. Lantas pada tahun 2020, Pengajar Keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkannya,” tutur Nur Abadi.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa tengah, Musta’in Ahmad mencermati proses penyaluran yang hampir tidak ada masalah, namun dirinya berpesan supaya outcome yang dihasilkan harus nyata.
“Teknis di internal Kanwil Kemenag Jateng terkait dengan kebijakan serapan 70% pada bulan Juli 2023, maka kita harus cermat untuk mengatur penyerapan anggaran bantuan insentif. Output dari kegiatan ini adalah terbayarnya sekian ratus milyar untuk para Pengajar Keagamaan, serta Bagaimana agar mereka dapat terlibat dalam kegiatan- kegiatan yang mendukung dan selaras dengan program-program Kementerian Agama,” tutur Kakanwil Musta’in Ahmad.
“Contoh outcome yang nyata ialah para Pengajar Keagamaan yang telah kita jangkau dapat membuat lembaga-lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak. Kedua, seluruhnya harus memahami dan mengimplementasikan ke empat pilar Moderasi Beragama yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan lokal wisdom atau kearifan lokal. Selain itu juga terlibat dalam program-program yang bersentuhan secara tidak langsung, seperti JoKawinBocah dan pencegahan stunting pada anak,” imbuhnya.
Setelah adanya persetujuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kanwil Kemenag Prov. Jateng maka akan segera dibentuk Tim Kerja, Petunjuk Teknis serta data-data Penerima insentif dari masing-masing Kabupaten/Kota. (Red)