Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda Tentang Pencegahan Narkoba Kepada Pelajar Bekri

Jurnalpersada.com – Lampung Tengah : Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang di gelar di SMA Kesuma Bakti, Bekri. Sabtu (05/11/2022)

Ketua DPRD Lampung menegaskan bahwa saat ini BNN telah melakukan terobosan baru dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di Provinsi Lampung.

” Perlu diketahui bahwa setiap pengguna narkotika yang ingin sembuh, BNN telah memberikan fasilitas rehabilitasi secara gratis serta tidak akan melakukan penegakkan hukum bahkan identitasnya dipastikan dijaga dan tidak disebarluaskan kepada pihak manapun ” Ujar Mingrum, kader senior banteng lampung.

Ia juga menuturkan efek domino yang bisa terjadi akibat dari penggunaan narkoba yang paling rentan dan sering terjadi adalah tindakan kriminal.

” Banyak efek yang dirasakan oleh pengguna setelah mengkonsumsi obat tersebut salah satunya tidak dapat melakukan control diri, ini yang sangat berpotensi timbulnya kekerasan terhadap orang lain ” Imbuhnya

Mingrum juga menuturkan bahwa konsep peredaran Narkotika yakni tingginya permintaan di pasar sehingga perlu tindakan kongkrit untuk melakukan upaya penekanan nya.

“Jaga diri sendiri, keluarga , rekan dan semua orang yang kita kenal dari bahayanya penggunaan narkotika sebagai bentuk tidak membuat pasar baru dalam peredaran Narkotika ” Tutupnya.(red)

Exit mobile version