Jurnalpersada.com – LamTeng : Ketua DPRD Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) No. 1 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zak adiktif lainnya yang dilaksanakan di Kampus STAI AL-Maarif, Lampung Tengah, Jum’at (23/09/2022)
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan sebagai institusi pendidikan dan aktor intelektual sudah seharusnya dapat melakukan pencegahan dini, proteksi dini hingga membantu memberikan informasi apabila mengetahui dan menyadari disekelilingnya telah terkontaminasi oleh narkoba.
“Jangan biarkan kampus yang kita cintai ini digunakan untuk tempat melakukan tindakan inkonstitusional, negara sangat mengharapkan para penerusnya nanti dapat memangku tongkat kepemimpinan secara layak, berintegritas dan tidak melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum ” Ujar Mingrum
ia juga meminta kepada organisasi mahasiswa agar dapat menjadi benteng terdepan dalam menjaga seluruh komponen kampus supaya tidak terpapar oleh tipuan kenikmatan narkoba yang sesat dan menyesatkan.
“Selain menjadi wadah aspirasi, organisasi kemahasiswaan juga mempunyai kewajiban menjaga nama baik kampus, bahkan harus bisa mengikrarkan diri sebagai pelopor kampus bebas narkoba ” Imbuhnya
Dalam kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Ines Septia Saputri, Ketua STAI AL-Maarif didampingi sejumlah Pimpinan beserta unsur organisasi mahasiswa kampus.(red)