Jurnalpersada.com – Tulang Bawang : Kegiatan sosialisasi peraturan daerah kembali di lakukan oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya. Perda yang di sosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Ketut Rameo salah satunya, pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah bulan Agustus ini membawa Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan di gelar di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Jumat 26 Agustus 2022.
Anggota komisi I ini menggandeng narasumber yakni Bambang Semedi selaku salah satu dosen STT Sriwijaya dan Sutikno selaku camat Banjar Agung. Sosialisasi peraturan daerah ini di lakukan agar masyarakat mengerti tentang payung hukum yang diciptakan untuk mengatur tatanan kehidupan dalam bermasyarakat yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan DPRD selaku pihak legislatif.
Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ada beberapa poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi. Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini juga di ciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.
“Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat” ujarnya.
Ketut Rameo juga menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4”, tambahnya.
Dalam penerapan Perda pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.(red)