JurnalPersada.Com – Lampung Selatan :
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kepala Desa Kemukus, Sumardi, mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Ia mengatakan, Sahlan merupakan satu-satunya DPRD yang pernah berkunjung ke desanya.
Sejauh ini baru Bapak yan mau ke sini, boro-boro dewan provinsi, kabupaten saja tidak ada yang pernah ke sini,” kata dia, Rabu (11/5/2022).
Dalam sambutannya, Sahlan mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung merupakan bagian penting yang wajib ada di masyarakat.
“Kalau ada masalah desa kita punya cara untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang. Minimal ya satu bulan sekali digelar,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa diperbolehkan menggunakan anggaran desa.
Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Silahkan aparatur desa menganggarkan, hal itu benar lantaran dilindungi undang-undang.(red)