Yose Rizal Sosialisasi Perda Untuk Antisipasi Konflik

JurnalPersada.Com – Lampung Utara : Guna pencegahan konflik yang ada di desa seluruh provinsi Lampung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yose Rizal melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) provinsi Lampung no 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam antisipasi konflik di provinsi lampung.

“Hari ini, saya hadir disni guna mensosialisasikan perda, ini adalah salah satu tugas fungsi dari anggota DPRD dan ini adalah tahun kedua mensosialisasikan perda ini,” kata Anggota DPRD provinsi Lampung, Drs. Yose Rizal, M.H fraksi PDI-P Dapil IV Lampung Utara – Waykanan, di Banyurip, kelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi, Sabtu (9/4/2022),

Ketua DPC PDI-P Lampung Utara itu juga mengungkapkan, Perda tersebut adalah usul dari inisiatif provinsi, yang diselesaikan oleh DPRD provinsi Lampung. Dalam penyelesaian konflik menurut dia, masyarakat harus mengedepankan pendekatan kekeluargaan , tanpa harus menempuh jalur hukum.

Tentunya perda ini, bermanfaat bagi kita semua. Bagaimana konflik di desa itu diselesaikan di desa dan tidak meluas. Perda ini penting bagi seluruh masyarakat. Dikarenakan, setiap ada konflik, musyawarahkan dulu secara kekeluargaan. Untuk apa memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” kata dia.

Peraturan daerah, rembuk desa itu kata Yose, menjadi satu cara untuk menangani konflik yang sering terjadi di masyarakat Lampung, dengan tujuan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui musyawarah secara kekeluargaan. Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur tata cara bagaimana Rembuk Desa dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk berembuk menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Rembuk Desa dipimpin kepala desa/lurah. Sementara pihak yang harus dilibatkan dalam rembuk desa antara lain tokoh masyarakat, babinsa, babinkamtimmas, dan tokoh agama, Kopdar maupun lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Syarial Rahman, pemateri sosialisasi mengungkapkan, Perda Rembuk Desa merupakan salah satu sarana untuk menjaga budaya bermusyawarah dan kekeluargaan di masyarakat. “Jangan dulu setiap konflik di masyarakat di dilaporkan ke penegak hukum. Musyawarahkan dulu secara kekeluargaan agar konflik terselesaikan dengan baik, dengan begitu, kehidupan damai dan harmonis di masyarakat akan terus terjaga,” Jelas dia.

Kegiatan Sosperda kali ini, difokuskan di Banyurip, kelurahan Kotabumi Ilir kecamatan Kotabumi. Dalam kesempatan itu dihadiri juga Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Lampung Utara M. Aditya Hafizh Arafat, S.E didamping seluruh anggotanya, Tokoh masyarakat dan Tamu undangan dari masyarakat setempat yang sempat hadir dalam acara tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *