Nurhasanah Sosialisasi Perda di Kecamatan Banyumas

JurnalPersada.Com – Pringsewu : Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dihadapan masyarakat Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Sabtu (09/04/2022).

“Kegiatan ini, selain menyampaikan Perda. Juga merupakan agenda silaturahmi, agar bisa saling kenal dan saling dekat dengan masyarakat disini,” kata Anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut.

Lebih lanjut, Mbak Nur sapaan akrabnya menuturkan bahwa kegiatan Sosperda dilakukan, agar masyarakat lampung mengetahui dan patuh akan peraturan daerah yang sudah dibuat dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Karena, walaupun saat ini masuk tahun ketiga Covid-19. Tapi, pemerintah punya kebijakan untuk mensosialisasikan perda Covid di tengah – tengah masyarakat.

“Tujuannya jelas, agar masyarakat Lampung dan Banyumas khususnya terhindar dari virus Covid – 19. Minimal, Bagaimana kita mengantisipasi covid tidak masuk ke tubuh kita, dan yang terpenting bagaimana cara kita hidup sehat,” ujarnya.

Pola hidup sehat yang dimaksud, kata Mbak Nur. Minimal masyarakat yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi dapat menerapkan. Diantaranya, bangun tidur minum air hangat dua gelas, kemudian makan buah, dan selanjutnya olahraga atau jalan sehat. “Saya yakin tiga tips itu, bisa dilakukan oleh masyarakat Banyumas,” kata dia.

Dari pantauan awak media, seluruh rangkaian kegiatan ini telah menerapkan standar protokol kesehatan yang baik dan seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *