JurnalPersada.Com β LamTeng : Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, ST gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang π£ππ₯πππ‘ππ¨π‘πππ‘ πππ‘ π£ππ πππ₯πππ¬πππ‘ π¨π¦πππ π πππ₯π’, πππππ πππ‘ π ππ‘ππ‘πππ. Seputih Raman. Jumat, 08 April 2022.
Sosialisasi ini dilaksanakan di KSP Tri Dharma Artha yang di hadiri oleh Bpk Komang Koheri, SE Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Narasumber 1, Direktur koperasi Tri Dharma Arta, I Made Nata, SE sekaligus Narasumber 2, Kepala Kampung Rukti Harjo Hi. Gunawan, Kapolsek Seputih Raman, Karyawan KSP TDA dan Karyawan Bank Tara.
βSektor ekonomi itu tidak dapat hilang dari kehidupan sehari-hari kita, dengan itu sosperda ini kita lakukan untuk terus meningkatkan perekonomian di masa pemuliahan dari pandemi Covid-19, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus berani berinovasi agar terus bertahan dalam mengembangkan usahanya,β ungkapnya.
Srikandi PDI Perjuangan Lampung Tengah ini mengatakan bahwa Perda ini merupakan wujud keperdulian Pemerintah kepada Masyarakat.
βPerda ini wujud keperdulian pemerintah kepada masyarakat dalam mendongkrak perekonomian masyarakat. dan melalui perda ini pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif meski ditengah pandemi covid-19,β jelasnya.
I Komang Koheri,SE yang juga menjabat sebagai komisaris koperasi simpan pinjam Tri Dharma Arta menjelaskan lewat sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM di Lampung Tengah khususnya.
βSeperti kita ketahui UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kita yang cukup terdampak di masa pandemi karenanya dalam rangka pemulihan ekonomi kita dorong bersama kebangkitannya, dan dalam Perda ini dijabarkan secara gamblang apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat guna mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid iniβujar politisi PDI Perjuangan tersebut.