JurnalPersada.com – METRO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. “Pak Eka sudah ada di Kejari Metro dari pukul 10.00 WIB tadi. Setelah sekitar 4 jam diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana TPAS DLH tahun anggaran 2020,” jelasnya, Kamis (19/5/22).
“Tim penyidik Kejari Metro menemukan dua alat bukti. Alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan,” ujar Debi.
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian akibat korupsi sarana prasarana TPAS DLH. “Sementara ini hitungan kita kurang lebih Rp 500 juta. Tapi resminya nanti lewat BPKP. Dan tentu akan kita buka secara terang benerang di persidangan. Kawan-kawan pers bisa mengikuti saat persidangan nanti,” tambahnya.
Kasi Intel Kejari Kota Metro itu juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Baik dari DLH maupun pihak-pihak terkait.
“Yang jelas nanti juga semua bisa terlihat saat mulai persidangan. Mulai dari alat bukti, kerugiaan, sampai hal-hal terkait lainnya. Sekali lagi kita tidak bisa jabarkan di sini, tapi nanti di persidangan kita buka. Dan teman-teman bisa menyaksikan,” jelas Debi.
Dalam perkara ini, Kejari Metro membidik Kepala Dinas PUTR Eka Irianta dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUTR Kota Metro Eka Irianta oleh Kejaksaan Negeri Metro. “Iya benar informasinya seperti itu. Tapi maaf ya teman-teman, kami belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.
Ia mengaku, Pemkot Metro tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika yang bersangkutan atau ASN terlibat suatu kasus korupsi, narkoba, hingga terorime. “Kalau untuk perkara ini, Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum,” bebernya.
Namun, terus Ika, Pemkot Metro tetap memberi perhatian terkait apa yang dibutuhkan yang bersangkutan di luar perkara hukum. “Nah, saya rasa segitu dulu, nanti yang lebih lanjut biar pimpinan yang memberikan informasi,” pungkasnya (red)