Jurnalpersada.com – Bandar Lampung : AR. Suparno. SE anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan di Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung. Sabtu, 6/9/2023.
Kegiatan Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari masyarakat setempat, bapak Herman, adapun peserta yg ikut serta dalam kegiatan adalah RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan serta warga kelurahan Tanjung Senang.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi berasal dari Polda Lampung (AKBP. Feriwanto. SH.MM) dan Penegak Hukum (AKP. Purn. A.Basridina. SH.MH)
Dalam sambutannya, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, peraturan daerah ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus ingat betapa pentingnya keluarga maupun masyarakat sekitar untuk melindungi dan memperhatikan hak-hak anak agar anak dapat bertumbuh kembang dengan baik karena mereka adalah penerus masa depan bangsa,” kata AR Suparno.
AKBP. Feriwanto.SH.MM juga menyampaikan bahwa perempuan dan anak sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
“Untuk itu pihaknya berharap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung semakin mawas diri dan berani melapor jika mengalami kekerasan atau ancaman dari orang lain”,ungkapnya.
Sementara itu Gakum AKP Purn A.Basridina. SH.MH memberikan materi tetkait perlindungan perempuan dan anak.
“Tentang perlunya memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yg konsisten dan sistematis serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak”,paparnya.
Dalam menutup acara ini AR. Suparno juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga masyarakat yg antusias mengikuti acara tersebut, dan berharap kasus tindak kekerasan thd perempuan dan anak dapat berkurang.(red)