Jurnalpersada.com – LAMTENG: Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Kabupaten setempat dan jajarannya terkait mutasi guru SMP di Kabupaten Lampung Tengah. RDP di agendakan pada Kamis, 9 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di gedung DPRD Lampung Tengah.
Undangan dalam RDP itu meliputi, sekretaris kabupaten, asisten I, asisten III, kepala BKPSDM, dan Kadisdikbud serta Camat Way Seputih, Sahroni.
“Mereka besok kita undang RDP. Mulai dari Sekda hingga camatnya dan ibu guru yang dimutasi itu. Untuk mengetahui kejadian apa yang terjadi hingga ada sanksi yang begitu berat diterima oleh Ibu Mursiyatun,” kata Sumarsono, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia menerangkan dari informasi yang beredar, camat Way Seputih diduga terlibat kegiatan politik. Namun, menurutnya saat ini belum ada kegiatan politik di masyarakat. Badan adhoc baru terbentuk dan tengah melakukan tahapan.
“Penyelenggara Pemilu sedang melakukan tahapan. Namun belum masuk masa pendaftaran bakal calon pada Pemilu 2024, badan adhoc belum lama baru terbentuk,” kata Sumarsono.
Dia mengatakan negara ini secara luas mempersilahkan rakyatnya menyampaikan pendapat secara tertulis baik secara lisan. Ia menduga Camat Way Seputih justru malah yang berpolitik.
“Jelas dalam sebuah konstitusi, ibu itu tenaga pendidik dia juga memimpin sebuah ormas NU untuk menjaga NKRI. Dia berperan sebagai tenaga pendidik dan pemimpin ormas. Kalau berkegiatan ormas itu hak dia, tidak bisa diberi sanksi. Ini justru camatnya yang berpolitik. Saya akan minta beliau dikembalikan ke sekolah asal,” paparnya.
Ketua DPRD yang juga kader PDI Perjuangan Lampung Tengah ini berpesan agar ASN lampung tengah fokus melayani masyarakat.
“Biarlah politik di urus oleh kader partai politik, dan sebagai ASN (aparatur sipil negara) silahkan lakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan benar, kalau mau berpolitik silahkan mundur sebagai ASN dan ikut proses politik yang juga merupakan salah satu mekanisme rekrutmen para pemimpin bangsa”, pungkasnya.(red)