Jurnalpersada.com – Tulang Bawang : Mengawali kegiatan di tahun 2023, seluruh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan rutin setiap bulan nya yakni sosialisasi peraturan daerah di dapil masing – masing.
Salah satunya Ketut Rameo yang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Jumat 27 Januari 2023.
Dalam kegiatan, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini membawa Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Politisi PDI Perjuangan ini di dampingi oleh Camat Banjar Margo, Akhmad Idris dan Camat Banjar Agung, Sutikno.
Selain itu, Ketut Rameo juga menggandeng Bambang Semedi selaku dosen STT Sriwijaya untuk menyampaikan isi dari Perda yang di sosialisasikan. Beberapa point penting pun di diskusikan bersama masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat Provinsi.
Dalam sambutan nya, Ketut Rameo juga mengingatkan kepada warga pentingnya untuk berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi. ” Pancasila dengan lima sila yang terkandung di dalamnya akan membawa masyarakat hidup rukun dan damai ditengah perbedaan yang ada, penyelesaian konflik juga harus mengedepankan musyawarah” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu.
Peran serta aparatur desa sangat penting untuk menjadi penengah antar masyarakat yang berkonflik. “Itu juga guna dari Peraturan Daerah sebagai payung hukum masyarakat, bahkan di dalam perda juga mengatur bagi masyarakat yang melanggar dan tidak menjalankan adanya perda ini” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Ketut Rameo tidak lupa menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya membudayakan salam Pancasila sebagai tanda bahwa Pancasila merupakan Ideologi Bangsa yang menjaga keutuhan NKRI.(Red)