Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Tentang Rembug Desa di Seputih Raman

Jurnalpersada.com – Lampung Tengah : Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, ST kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, 10/12/2022.

Dan sebagai bagian dari pemerintahan, setiap anggota DPRD Provinsi Lampung memiliki beberapa kegiatan salah satunya yakni sosialisasi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Konflik diprovinsi Lampung.

Kali ini, Ni Ketut Dewi Nadi yang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, dan turut menghadirkan dua narasumber yakni I Komang Koheri,SE selaku anggota DPR RI dan Ni Made Winarti anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Acara juga di hadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat umum sekitar kampung Rukti Harjo.

Ketut Dewi Nadi memberikan sambutan sebagai anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung

Dalam sambutan nya, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap satu bulan sekali. Ini di lakukan agar masyarakat paham dan mengerti terkait payung hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD.

”Selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang Perda, peraturan daerah sengaja di ciptakan agar masyarakat dapat hidup damai, saling menghargai satu dengan yang lain di tengah perbedaan yang ada” ujar Dewi.

Perda Rembug desa juga di ciptakan untuk meminimalisir terjadinya dampak hukum dan gesekan antar kelompok atau golongan masyarakat akibat perselisihan. ” Perda Rembug desa juga mengatur bagaimana cara menyelesaikan konflik di masyarakat dengan menjunjung tinggi musyawarah mufakat” tambahnya.

Ketut Dewi Nadi sedang memberikan tas, buku peraturan daerah, dan bingkisan lainnya.

Diketahui, beberapa perda telah di sepakati dan disahkan melalui paripurna DPRD, namun dalam implementasi pelaksanaan banyak perda yang tidak bisa di terapkan akibat berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Peraturan – peraturan yang lebih tinggi di atasnya yakni keputusan Menteri, keputusan Presiden dan Peraturan Presiden. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *