Jurnalpersada.com – Bandar Lampung : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati SH.,MH melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut bertempat di Kelurahan Way Lunik, Kec. Panjang, Kota Bandarlampung bersama hampir 100 warga yang menghadiri acara tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu alasan perda tersebut disosialisasikan.
“Mengingat daerah panjang juga tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) tentunya hal tersebut menjadi sesuatu yang harus ditemukan solusinya. Agar masyarakat luas ini memahami bahwa pemerintah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya, Sabtu (10/12/22).
Ia juga mengatakan kecamatan panjang juga sudah terbentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat bersinergi bersama DPRD Lampung dalam mendorong program Kota Layak Anak (KLA).
“Dengan terbentuknya PATBM yang ada di kecamatan panjang ini, dapat menjadi jalan untuk bersinergi dalam membantu terciptanya keamanan dan perlindungan untuk perempuan dan anak melalui dinas PPA,” tambahnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, Ketua Lingkungan, Tokoh agama dan tokoh Masyarakat Setempat.
Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung yang menjadi salah satu narasumber di sosialisasi tersebut menyampaikan peran penting pemerintah dalam menopang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan program tersebut.
“Harapannya ketika pemerintah membuat suatu program seperti PATBM kemudian juga membuat ramah perempuan dan anak dapat diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, anggaran, juga peningkatan kapasitas sumber dayanya, program yang sudah baik ini tidak hanya menjadi program saja,” tegasnya.(red)