Jurnalpersada.com – Bandarlampung : Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dikelurahan kelapa tiga, kecamatan tanjung karang barat, kota Bandar Lampung, Minggu (24/9/2022)
Dalam sosialisasi yang mengundang dua orang narasumber yaitu Serly fitriani dari LADA Damar dan Tahura Malagano seorang akademisi sekaligus advokat ini, Aprilliati menjelaskan hak-hak perempuan dan anak.
“Hak hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak,” jelas Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.
Apriliati juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) dan menjadi gerakan yang masiv untuk dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak” ucap Aprilliati.
Sebab, jika persoalan perempuan dan anak tidak segera disikapi, menurutnya, akan berdampak pada masa depan anak-anak.
Sementara, Tahura Malagano seorang Akademisi Umitra menyampaikan bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan dengan meningkatnya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini khususnya di Lampung menghawatirkan.” ungkapnya.
“Dan anak di bawah umur yang dimaksud yaitu dengan rentang umur dibawah 18 tahun maupun masih di dalam kandungan.” jelasnya.
Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menambahkan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta mengingatkan masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan mulai dari lingkup keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
“Perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggal dan perlu adanya perhatian terhadap korban kekerasan mulai dari perlindungan, pemberdayaan dan pemulihan psikis korban.pungkasnya. (red)