AR. Suparno Sosialisasikan Perda Tentang Covid ke Warga Kota Sepang

JurnalPersada.Com – Bandar Lampung : Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. suparno, SE, kembali gelar sosialisasi peratutan daerah (Perda) no 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona viruse desiase 2019 di kelurahan Kota Sepang, kota Bandar Lampung, 22/07/2022.

AR suparno mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran mayoritas ibu ibu dari RT 1 kelurahan Kota Sepang di kediamannya.

“Kami selaku wakil rakyat, mendapatkan tugas untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat disetiap dapil masing masing, dan Alhamdulillah kita semua dapat hadir bersilahturahmi, harapannya dengan sosialisasi ini kita semua dapat menerima pencerahan tentang variant baru virus corona dari narasumber yang hadir” ungkapnya singkat.

Dalam sosialisasi ini, dihadirkan 2 orang Narasumber, narasumber pertama, ibu Riza Paulina, tenaga kesehatan dari RSU Pesawaran, dan bapak AKP (purn) A. Basri Dina, SH.MH pensiunan Polda Lampung yang saat ini bekerja sebagai pengacara.

Riza Paulina selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa ada variant baru adalah omicron BA.2 dan BA.5 , dan yang terbaru ditemukan keturunan teranyar dari varian Omicron, yakni BA.2.75 atau yang dijulukan Centaurus.

“Dalam penelitian Subvarian itu disebut lebih menular dan mampu menginfeksi seseorang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan menurunkan respons antibodinya. Centaurus diperkirakan menyebar pada tingkat yang lebih cepat daripada kerabat Omicron varian BA.5 dan BA.2.” jelasnya.

Kembali dijelaskan ibu Riza Paulina menghimbau masyarakat untuk tidak panik, dan cara yang cukup ampuh adalah vaksin boster dan melakukan prokes dan melakukan pola hidup sehat serta berolahraga.

“Sosialisasi mengenai subvarian Omicron yang terbaru sangat penting karena masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap hasil mutasi Corona tersebut. Jika kita paham bahwa subvarian Omicron ini lebih ganas maka akan lebih disiplin dalam menjaga imunitas tubuh dan mematuhi protokol kesehatan.
Kedisiplinan dalam menjaga protokol kesehatan adalah kunci sukses dalam menghadapi pandemi. Masyarakat Indonesia yang sudah tahu ada subvarian Omicron terbaru dan paham bahwa virus ini terus bermutasi, maka dari itu kita harus tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah”.,jelasnya.

Basri dina menekankan beberapa pasal yg ada dalam peraturan daerah nomer 3 tahun 2020 yang di sahkan oleh bapak arinal junaidi sebagai gubernur lampung.

“Dalam perda ini ada pasal pasal yang menerangkan tentang sangsi, tapi tujuan pemerintah membuat perda ini adalah untuk menjamin keselamatan warga masyarakat, khususnya di provinsi lampung” ungkapnya.

Di akhir acara, AR. Suparno memberikan Tas dan bingkisan kepada seluruh peserta yang hadir. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *