JurnalPersada.Com – Lamsel : Anggota Komisi 2 DPRD provinsi Lampung Lesty Putri Utami berharap banyak ada keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan masuknya elemen masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Hal itu dikemukakannya dalam acara Sosialisasi Perda (Sosper) dengan tema ‘Sosialisasi Perda No 1/2019 tentang
Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Banjar Suri Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/7/2022).
Nenurut Sulung politisi senior PDI Perjuangan Lampung, Mukhlis Basri, Lampung merupakan daerah perlintasan antar provinsi yang berada di pulau Sumatra dan pulau Jawa menjadi daerah strategis dalam penyebaran narkoba.
“ Diperlukan jalinan komunikasi yang intens dengan tokoh masyarakat di setiap desa. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi muda,” ungkapnya.
Pintu masuk penggunaan narkoba berasal dari minuman keras. Baginya minuman keras harus diatur supaya tidak mudah beredar di masyarakat.
“Meskipun persentase alkoholnya di bawah kententuan yang ada, pemerintah daerah tetap harus mengatur. Jangan sampai minuman keras dijual bebas di masyarakat,” ucapnya.
Lesty menyatakan, tugas DPRD adalah mengawasi jalannya penegakan perda. Ia berjanji, bila pemerintah tidak menjalankan perda yang sudah diundangkan, maka dia akan menegur pemerintah.
“DPRD punya kewajiban mengawasi jalannya perda. Karena itu perlu hidupkan upaya deteksi dini, antisipasi, pencegahan, pemberantasan, penanganan kelembagaan, sarpras, kerja sama, pembiayaan, sanksi. Forum-forum di tingkat RT, RW bisa digalakkan untuk dihidupkan,” ujar srikandi banteng lampung.
Masih di desa Banjar Suri, Isteri dari Reza Mahendra itu bersama Karang Taruna desa setempat melakukan kegiatan Baksos dengan membagikan paket sembako.
“Terimakasih yang mendalam saya sampaikan atas perhatian Ibu Lesty kepada masyarakat terutama untuk kami para pemuda dan para lansia di Desa Banjar Suri”, ujar Aditia Jaya Saputra, S.T.P selaku Ketua Karang Taruna Desa Banjar Suri
Turut hadir dalam acara sosialisasi perda ini Bapak Edi Marjoni, S.AP selaku narasumber yang mewakili BNN Provinsi Lampung serta Bapak Sugianto selaku Kades Banjar Suri beserta para aparatur desa dan anggota Karang Taruna. (Red)